Minggu, 14 April 2013

Hukum Hadiah Imlek dan Natal


Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat  jika ada non muslim yang memberikan hadiah dalam rangka hari raya mereka apakah boleh
kita terima ataukah tidak.
Ada ulama yang mengatakan tidak boleh menerima hadiah dari non muslim di hari raya mereka dengan alas an karena menerima hadiah itu tanda setuju dan ridho dengan hari raya tersebut.
Ada juga ulama yang mengatakan tidak mengapa menerimanya.
Kesimpulannya, jika dengan menerima hadiah tersebut tidak ada hal yang terlarang dalam syariat yaitu adanya anggapan bahwa kita setuju dengan agama yang dipeluk oleh si non muslim maka jika tidak mengapa menerima hadiah tersebut.
Meski demikian, tidak menerima hadiah tersebut adalah tindakan yang lebih baik” [I’lam al Musafirin karya Ibnu Utsaimin hal 106].

0 komentar:

Posting Komentar