Bismillah. Tidak terdapat amalan khusus terkait bulan Rajab, baik bentuknya shalat, puasa,
zakat, maupun umrah. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadis yang menyebutkan
amalan di bulan Rajab adalah hadis dhaif dan tertolak.
Ibnu Hajar mengatakan, “Tidak terdapat riwayat yang sahih yang bisa dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, baik bentuknya puasa sebulan penuh, puasa di tanggal tertentu di bulan Rajab, atau shalat tahajud di malam tertentu. Keterangan saya ini telah didahului oleh keterangan Imam Abu Ismail Al-Harawi.” (Tabyinul Ujub bi Ma Warada fi Fadli Rajab, hlm. 6)
Imam Ibnu Rajab mengatakan, “Tidak terdapat dalil yang sahih yang menyebutkan adanya anjuran
shalat tertentu di bulan Rajab. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan
shalat Raghaib di malam Jumat pertama bulan Rajab adalah
hadis dusta, batil, dan tidak sahih. Shalat Raghaib adalah
bid’ah, menurut mayoritas ulama.” (
Lathaiful Ma’arif, hlm. 213)
Terkait masalah
puasa di bulan Rajab, Imam Ibnu Rajab juga menegaskan, “Tidak ada satu pun hadis sahih dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan, ‘Di
surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.’ Namun, riwayat ini bukan hadis. Imam Al-Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah, ‘Abu Qilabah termasuk
tabi’in senior. Beliau tidak menyampaikan riwayat itu, melainkan hanya kabar tanpa sanad.’” (
Lathaiful Ma’arif, hlm. 213)
Akan tetapi, jika seseorang melaksanakan
puasa di bulan Rajab dengan niat
puasa sunah di bulan-bulan haram maka ini diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Mengingat sebuah hadis yanng diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi dan yang lainnya, bahwa suatu ketika, seseorang dari Suku Al-Bahili datang menghadap Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia meminta diajari berpuasa. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, “Puasalah sehari tiap bulan.” Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!” “Dua hari setiap bulan.” Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!” “Tiga hari setiap bulan.” Orang ini tetap meminta untuk ditambahi. Kemudian, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasalah di bulan haram dan berbukalah (setelah selesai bulan haram).” (Hadis ini dinilai sahih oleh sebagian ulama dan dinilai
dhaif oleh ulama lainnya).
Juga diriwayatkan bahwa beberapa ulama salaf berpuasa di semua bulan haram, di antaranya: Ibnu Umar, Hasan Al-Bashri, dan Abu Ishaq As-Subai’i.
Catatan: Bulan haram artinya bulan yang mulia. Allah memuliakan bulan ini dengan larangan berperang. Bulan haram, ada empat: Dzulqa’dah, Dzulhijjah,
Muharram, dan Rajab.
Allahu a’lam.
Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/adakah-puasa-bulan-rajab/#ixzz1vgrubn2f