Posted on October 26, 2012 by Abu Mushlih
Berdasarkan hadits ini, sebagian orang berpendapat bahwa kewajiban sholat zuhur telah gugur apabila seorang telah mengerjakan sholat hari raya.
Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya, dari Ibnu Juraij. Beliau berkata: Atha’ –Ibnu Abi Rabah- berkata: Bertemu antara hari jum’at dengan hari raya Iedul Fitri pada masa pemerintahan Ibnu az-Zubair. Maka beliau –Ibnu az-Zubair- berkata, “Dua Hari Raya bertemu dalam satu hari yang sama.” Maka beliau menggabungkan keduanya. Beliau melakukan sholat untuk kedua hari raya itu pada waktu pagi dengan dua raka’at –‘Iedul Fitri, pent- pada waktu pagi. Setelah dua raka’at itu, beliau tidak menambah–sholat yang lain, pent- sampai beliau melakukan sholat ‘ashar. (HR. Abu Dawud dalam Kitab ash-Sholah, hadits no. 1072, disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih Sunan Abu Dawud. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ mengatakan: Sanadnya sahih memenuhi kriteria Muslim)
Ada seorang yang bertanya mengenai hadits di atas kepada kami. Karena beliau menemukan hadits ini tercantum dalam Fikih Sunnah karya Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah (edisi terjemah, kami tidak mengetahui siapa penerjemah dan apa penerbitnya, pen).
Berdasarkan terjemah hadits ini, sebagian orang berpendapat bahwa kewajiban sholat zuhur telah gugur apabila seorang telah mengerjakan sholat hari raya. Dengan alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam tidak melakukan sholat sesudah sholat Ied kecuali sholat ‘Ashar.
Maka, yang menjadi titik pembicaraan di sini adalah di dalam terjemah kitab tersebut disebutkan bahwa orang yang menggabungkan kedua hari raya itu dalam satu sholat dan tidak menambah setelahnya sholat yang lain hingga ashar adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal, apabila kita cermati dengan baik, orang yang dibicarakan dalam hadits di atas –oleh Atha’ bin Abi Rabah- adalah sahabat Abdullah bin Zubair radhiyallahu’anhu. Sehingga menyandarkan hadits ini kepada perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebuah kekeliruan.
Oleh sebab itu Imam asy-Syaukani rahimahullah menyandarkan pendapat yang menyatakan bahwa sholat hari raya menggugurkan kewajiban sholat zuhur ini kepada Atha’ bin Abi Rabah. Penulis ‘Aun al-Ma’bud Syarah Sunan Abu Dawud mengomentari pendapat ini sebagai pendapat yang batil [1].
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ telah menukilkan untuk kita perkataan Atha’ bin Abi Rabah dalam hal ini. Atha’ bin Abi Rabah berkata, “Apabila mereka telah melakukan sholat Ied maka tidak wajib atas mereka pada hari ini (hari Jum’at, pent) melakukan sholat Jum’at maupun Zuhur apalagi selain keduanya, kecuali sholat ‘Ashar –setelahnya-; sama saja apakah dia penduduk kota atau warga desa.” [2]
Sebelum mengakhiri tulisan ini, kami ingin menukil penjelasan Ustadz Dzulqarnain hafizhahullah, “… sebagian manusia menyangka bahwa, bila shalat Id bertepatan dengan hari Jum’at, seseorang boleh tidak mengerjakan shalat Jum’at juga tidak mengerjakan shalat Zhuhur. Padahal, tidak ada di antara kalangan ulama yang berpendapat seperti ini, kecuali, Athâ` bin Abi Rabâh. Setelah menyebutkan bahwa ‘Athâ` memiliki dua pendapat dalam masalah ini, Ibnu Abdil Barr sangat mengingkari pendapat ini dan menegaskannya sebagai pendapat yang kerusakannya sangat jelas, ditinggalkan, dan tidak dipakai.” [3]
Penutup
Setidaknya, ada tiga pelajaran berharga yang bisa kita petik bersama dari kejadian ini:
1. Pentingnya belajar bahasa arab –terutama Nahwu dan Shorof- untuk menyempurnakan pemahaman kita terhadap kandungan suatu dalil al-Kitab maupun as-Sunnah.
2. Pentingnya menelaah kitab-kitab para ulama hadits dan pakar fikih yang telah merangkum sekian banyak riwayat hadits dalam suatu permasalahan tertentu sehingga kita akan bisa lebih sempurna dalam memahami latar belakang kejadian yang sebenarnya; agar kita tidak salah paham atau ikut-ikutan salah paham gara-gara kesalahan penerjemahan.
3. Hendaknya setiap penerbit maupun penerjemah benar-benar meneliti buku terjemahan yang diterbitkan; karena kesalahan penerjemahan memiliki dampak yang cukup fatal!
Sabtu, 27 Oktober 2012
Salah Paham Gara-Gara Salah Terjemah
19.38
No comments
0 komentar:
Posting Komentar