Senin, 11 Juni 2012

Benarkah Ada Kesurupan?




Biasanya kesurupan terjadi pada orang-orang yang jauh dari ketaatan, jauh dari mengingat Allah, sehingga jin jahat datang menghampiri dan merasuk ke dalam tubuhnya. Namun benarkah jin bisa merasuk ke dalam tubuh seseorang? Ataukah itu hanya penyakit biasa atau karena gangguan kejiwaan?

Syaikh Sholeh Al Fauzan -ulama senior di Saudi Arabia-hafizhohullah menjelaskan:

Mengingkari keberadaan jin adalah suatu kekufuran yang membuat seseorang murtad dari Islam. Karena mengingkari keberadaanya berarti mengingkari hal yang telah ditegaskan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Beriman kepada keberadaan jin termasuk beriman pada yang ghaib yaitu perkara yang tidak bisa kita lihat. Kita hanya beriman atas keberadaannya berdasarkan berita yang valid. Allah Ta’ala menceritakan tentang iblis dan bala tentaranya,

إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ

Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka” (QS. Al A’raf: 27).

Sedangkan pengingkaran terhadap kesurupan (kerasukan jin pada manusia), itu bukanlah suatu kekufuran. Namun ini jelas keliru karena telah mendustakan perkara yang telah disebutkan dalam dalil syar’i dan realita pun menunjukkan demikian. Akan tetapi, karena perkara ini masih samar, orang yang mengingkari kerasukan jin tidaklah kafir. Ia hanya keliru. Karena ia mengingkarinya tanpa berpegang pada dalil. Yang jadi pegangannya hanyalah akal dan pengetahuannya. Padahal akal itu sendiri tidak bisa menelusuri perkara ghaib. Begitu pula akal tidak bisa mengalahkan dalil syar’i. Yang mengedepankan akal hanyalah orang-orang yang sesat.

Cara Duduk Bersandar yang Dimurkai

عَنْ أَبِيهِ الشَّرِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ قَالَ مَرَّ بِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا جَالِسٌ هَكَذَا وَقَدْ وَضَعْتُ يَدِىَ الْيُسْرَى خَلْفَ ظَهْرِى وَاتَّكَأْتُ عَلَى أَلْيَةِ يَدِى فَقَالَ « أَتَقْعُدُ قِعْدَةَ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ ».

Syirrid bin Suwaid radiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah melintas di hadapan aku sedang aku duduk seperti ini, yaitu saya bersandar kepada tangan kiri saya yang saya letakkan di belakang. Lalu baginda bersabda: Adakah engkau duduk sebagaimana duduknya orang-orang yang dimurkai ?” (HR. Abu Daud, shahih)

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Riyadhus Sholihin:

Duduk dengan bersandar pada tangan kiri disifatkan dengan duduk orang yang dimurkai Allah. Adapun meletakkan kedua tangan di belakang badan lalu bersandar pada keduanya, maka tidaklah masalah. Juga ketika tangan kanan yang jadi sandaran, maka tidak mengapa. Yang dikatakan duduk dimurkai sebagaimana disifati nabi adalah duduk dengan menjadikan tangan kiri di belakang badan dan tangan kiri tadi diletakkan di lantai dan jadi sandaran. Inilah duduk yang dimurkai sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sifatkan.

Brother Teman Sejati

Selama ini
Kumencri-cari
Teman yang sejati
Buat menemani
Perjuangan suci

Bersyukur kini
PadaMu Illahi
Teman yang dicari
Selama ini
Telah kutemui

Dengannya di sisi
Perjuangan ini
Senang diharungi
Bertambah murni
Kasih Illahi
KepadaMu Allah
Kupanjatkan doa
Agar berkekalan
Kasih sayang kita

Kepadamu teman
Ku pohon sokongan
Pengorbanan dan pengertian
Telah kuungkapkan
Segala-galanya...

KepadaMu Allah
Kupohon restu
Agar kita kekal bersatu
Kepadamu teman
Teruskan perjuangan
Pengorbanan dan kesetiaan
Telah kuungkapkan
Segala-galanya
Itulah tandanya
Kejujuran kita

Kamis, 31 Mei 2012

Ibu

Bila kuingat masa kecilku 
Kuslalu menyusahkanmu 
Bila kuingat masa kanakku 
Kuslalu mengecewakanmu 

Banyak sekali pengorbananmu 
Yang kau berikan padaku 
Tanpa letih dan tanpa pamrih 
Kau berikan semua itu 

Reff : 
Engkaulah yang ku kasihi 
Engkaulah rinduku 
Ku harap slalu doamu 
Dari dirimu ya ibu 

Tanpa doamu takkan kuraih 
Tanpa doamu takkan kucapai 
Segala cita yang kuinginkan 
Dari diriku ya Ibu

Rabu, 23 Mei 2012

Adakah Puasa Bulan Rajab?


Bismillah. Tidak terdapat amalan khusus terkait bulan Rajab, baik bentuknya shalat, puasa, zakat, maupun umrah. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadis yang menyebutkan amalan di bulan Rajab adalah hadis dhaif dan tertolak.
Ibnu Hajar mengatakan, “Tidak terdapat riwayat yang sahih yang bisa dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, baik bentuknya puasa sebulan penuh, puasa di tanggal tertentu di bulan Rajab, atau shalat tahajud di malam tertentu. Keterangan saya ini telah didahului oleh keterangan Imam Abu Ismail Al-Harawi.” (Tabyinul Ujub bi Ma Warada fi Fadli Rajab, hlm. 6)
Imam Ibnu Rajab mengatakan, “Tidak terdapat dalil yang sahih yang menyebutkan adanya anjuran shalat tertentu di bulan Rajab. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan shalat Raghaib di malam Jumat pertama bulan Rajab adalah hadis dusta, batil, dan tidak sahih. Shalat Raghaib adalah bid’ah, menurut mayoritas ulama.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213)
Terkait masalah puasa di bulan Rajab, Imam Ibnu Rajab juga menegaskan, “Tidak ada satu pun hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan, ‘Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.’ Namun, riwayat ini bukan hadis. Imam Al-Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah, ‘Abu Qilabah termasuk tabi’in senior. Beliau tidak menyampaikan riwayat itu, melainkan hanya kabar tanpa sanad.’” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213)
Akan tetapi, jika seseorang melaksanakan puasa di bulan Rajab dengan niat puasa sunah di bulan-bulan haram maka ini diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Mengingat sebuah hadis yanng diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi dan yang lainnya, bahwa suatu ketika, seseorang dari Suku Al-Bahili datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia meminta diajari berpuasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, “Puasalah sehari tiap bulan.” Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!” “Dua hari setiap bulan.” Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!” “Tiga hari setiap bulan.” Orang ini tetap meminta untuk ditambahi. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasalah di bulan haram dan berbukalah (setelah selesai bulan haram).” (Hadis ini dinilai sahih oleh sebagian ulama dan dinilai dhaif oleh ulama lainnya).
Juga diriwayatkan bahwa beberapa ulama salaf berpuasa di semua bulan haram, di antaranya: Ibnu Umar, Hasan Al-Bashri, dan Abu Ishaq As-Subai’i.
Catatan: Bulan haram artinya bulan yang mulia. Allah memuliakan bulan ini dengan larangan berperang. Bulan haram, ada empat: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Allahu a’lam.


Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/adakah-puasa-bulan-rajab/#ixzz1vgrubn2f

Selasa, 22 Mei 2012

Justice Voice ABEGE

  •  
    Kisah hidup seorang Anak Baru Gede?
    cari identitas diri?.
    Nempuh jalan tiada tujuan?
    (kebingungan)?
    Salah jalan ngikut kebarat-baratan?
    Mode yang jadi pegangan?
    Gaya ngetrend cari perhatian?
    (orang-orang)?

    Reff:
    Pengen ngetop?pengen keren?
    pengen ngefans?
    segalanya dikorbanin ?(kasihan)
    Pamer harta cari muka
    ?N ngegosip pilih-pilih teman?
    (kelewatan)?

    Oh..ABe Ge jangan mau terpedaya?
    indahnya gemerlap dunia?
    Sampe lupa siapa dirimu?
    (kagak tau),
    Hidup ini hanya sementara waktu ?
    Eee jangan mau tertipu?
    Sampe nafsu ngatur diri kamu?
    (hilang citamu)?

    Reff:
    Bokap kamu nyokap kamu,
    tante kamu?
    Pasti ?kan bangga padamu..nih die!
    Punya anak udah cakep (=cakap)
    Juga sholeh? Prestasinya?OKE !!!
    AbeGe..prestasinya Oke?ini die..!

Kamis, 03 Mei 2012

Lirik lagu Snada Neo Shalawat

Prelude (Choir):
Allahuma shali ala Muhammad
Ya Rabbi shali alaihi wasalim
Allahuma shali ala Muhammad
Ya Rabbi baalighul wasila
Cannon and Contrapunct :
Allahuma shali wassallim ala
Sayidina wa Maulana Muhammad
Adadama bi’iImillahi shalatan
Da’imatan bidawami mulkilahi
Keroncong :
Ya Allah curahkan rahmat dan keselamatan
Bagi Nabi junjungan kami Muhammad
Selamanya di dalam keabadian
Kekekalan kerajaanmu ya Allah
English Version :
Ya Allah please shower your blessing and your salvation
To the Prophet Muhammad who we all adore
May he always be under your sovereignity
May he forever be under your loving care
Interlude (Choir) :
Allahuma shali wasalim wabarik alaik
Allahuma shali wasalim wabarik alaik
Allahuma shali wasalim wabarik alaik
Allahuma shali wasalim wabarik alaik
Over Tune (Mandarin Verson) :
Ya Allah kei wo men tien an heu keu lien
Ken lau se Muhammad yeh se aitha
Hau hen chiu chai tien an the
Allah teu keu lien wou men hau hen chiu
Sunda Version:
Ya Allah lungsur keun rahmat sinareng salamet
Kanggo Nabi junjungan kuring Muhammad
Salawasna aya dina kawilujengan
Salawasna ditang tayungan ku Allah
Jawa Version:
Ya Allah Paringono rahmat lan keslametan
Kagem Nabi junjungan kulo Muhammad
Salaminipun wonten ing keselametan
Salaminipun diwelasi Gusti Allah
Minang Version:
Ya Allah curahkan jo kasalamatan
Taruntuak nabi piturui kami Muhammad
Sapanjang idui di dalam kabakaan
Salamonyo dalam kasiah sayang Allah
Coda Fine F (Choir):
Allahuma shali wassallim ala
Sayidina wa Maulana Muhammad
Adadama bi’ilmillahi shalatan
Fermatta :
Da’imatan…….bidawami….. mulkilahi

Sabtu, 28 April 2012

Hukum Memajang Foto Makhluk Bernyawa

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Dalam berbagai hadits dilarang bagi kita untuk memajang gambar makhluk bernyawa. Gambar yang terlarang dibawa ini adalah gambar manusia atau hewan, bukan gambar batu, pohon dan gambar lainnya yang tidak memiliki ruh. Jika gambar tersebut memiliki kepala, maka diperintahkan untuk dihapus. Karena kepala itu adalah intinya sehingga gambar itu bisa dikatakan memiliki ruh atau nyawa. Agar lebih jelas perhatikan terlebih dahulu hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut. Hanya Allah yang beri taufik.

Keterangan dari Berbagai Hadits[1]
Dalam hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ
Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk hidup bernyawa)” (HR. Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106)
Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. Tirmizi no. 1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)
Hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no. 969) Dalam riwayat An-Nasai,
وَلَا صُورَةً فِي بَيْتٍ إِلَّا طَمَسْتَهَا
“Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.” (HR. An Nasai no. 2031. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail alaihimas ssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad  1/365. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh, termasuk perowi Bukhari Muslim selain ‘Ikrimah yang hanya menjadi periwayat Bukhari)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda,
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.”(HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107 dan ini adalah lafazh Muslim). Dalam riwayat Muslim,
أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”
Dari Ali radhiyallahu anhu, dia berkata,
صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dia berkata,
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Pelajaran:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, menunjukkan bahwa yang dimaksud gambar yang terlarang dipajang adalah gambar makhluk bernyawa (yang memiliki ruh) yaitu manusia dan hewan, tidak termasuk tumbuhan. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah. Ini menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.
Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)
Menghapus Gambar Makhluk Bernyawa
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bisakah engkau jelaskan mengenai jenis gambar yang mesti dihapus?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Gambar yang mesti dihapus adalah setiap gambar manusia atau hewan. Yang wajib dihapus adalah wajahnya saja. Jadi cukup menghapus wajahnya walaupun badannya masih tersisa. Sedangkan gambar pohon, batu, gunung, matahari, bulan dan bintang, maka ini gambar yang tidak mengapa dan tidak wajib dihapus. Adapun untuk gambar mata saja atau wajah saja (tanpa ada panca indera, pen), maka ini tidaklah mengapa, karena seperti itu bukanlah gambar dan hanya bagian dari gambar, bukan gambar secara hakiki.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 35)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam kesempatan yang lain bahwa gambar makhluk bernyawa boleh dibawa jika darurat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Dalam majelis sebelumnya, engkau katakan bahwa boleh membawa gambar dengan alasan darurat. Mohon dijelaskan apa yang jadi kaedah dikatakan darurat?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Darurat yang dimaksud adalah semisal gambar yang ada pada mata uang atau memang gambar tersebut adalah gambar ikutan yang tidak bisa tidak harus turut serta dibawa atau keringanan dalam qiyadah (pimpinan). Ini adalah di antara kondisi darurat yang dibolehkan. Orang pun tidak punya keinginan khusus dengan gambar-gambar tersebut dan di hatinya pun tidak maksud mengagungkan gambar itu. Bahkan gambar raja yang ada di mata uang, tidak seorang pun yang punya maksud mengagungkan gambar itu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 33)
Penjelasan hukum dalam tulisan di atas semata-mata berdasarkan dalil dari sabda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan atas dasar logika semata. Semoga Allah menganugerahkan sifat takwa sehingga bisa menjauhi setiap larangan dan mudah dalam melakukan kebaikan. Wallahu waliyyut taufiq.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.