Sabtu, 27 Oktober 2012

Jaga Jarak


Top of Form
Fenomena ikhwan dan akhwat yang bermudah-mudahan dalam berkomunikasi di blog/fb/twitter/chatting/email/sms

Kita BANYAK SEKALI dapati, seseorang ikhwan/akhwat, yang SANGAT BERMUDAH-MUDAHAN dalam berkomunikasi dengan AJNABIY/AJNABIYYAH TANPA ALASAN YANG DIBENARKAN SYARI’AT.. Ucapan-ucapan seperti: “assalamu ‘alaikum ya ukhti..” atau “apa kabar ukhti?” atau bahkan perkataan “ya ukht
i, besok datang ke kajian nggak?” atau perkataan basa-basi yang tanpa ada rasa malu baik itu ikhwan atau akhwat.. apalagi SAMPAI berpuisi-puisi, menggambarkan perasaan hatinya kepada seorang akhwat yang ia tertarik padanya!?

Apakah kalian hendak melakukan Pe-De-Ka-Te ala kaum fasiq DENGAN cara-cara “islami”.. Ataukah kalian mengatakan “akh, ini kan ukhuwwah islamiy semata” kita katakan: “JUJURLAH PADA DIRIMU.. engkau ini sedang melakukan PEMBENARAN atau tidak?!” Lagian, komunikasimu dengan ajnabiyyah (sebagaimana dicontohkan diatas) juga TIDAK DIBENARKAN OLEH SYARI’AT..

Fatwa Ulama tentang hal ini

Fatwa Lajnah Daa-imah tentang pertemanan pria dan wanita (yang bukan mahram)

Pertanyaan,

“Apa hukum persahabatan atau perkawanan dengan lawan jenis menurut hukum syariat dengan pengertian ada seorang gadis yang memiliki sahabat laki-laki atau sebaliknya? Perlu diketahui bahwa jalinan persahabatan yang dibangun keduanya adalah persahabatan yang “sehat”. Semua orang mengetahui, bukan persahabatan yang dilakukan sembunyi-sembunyi.”

Jawaban Lajnah Daimah,

“Persahabatan dengan lawan jenis adalah termasuk perbuatan yang sangat haram dan kemungkaran yang sangat-sangat mengerikan. Tidak boleh bagi seorang perempuan untuk berkawan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Demikian pula sebaliknya. Hal tersebut terlarang karena hal itu adalah sarana menuju pelanggaran terhadap berbagai aturan Allah yang mengatur etika hubungan dengan lawan jenis dan awal langkah menuju zina”.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan, Abdul Aziz Alu Syaikh dan Bakr Abu Zaid.

(Sumber: Fatawa Lajnah Daimah juz 17 hal 67-68; dikutip dari artikel ustadz aris)

Syaikh ibnul ‘Utsaimiin tentang komunikasi ikhwan akhwat yang saling surat-menyurat

Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu berkata:

“Tidak boleh bagi seorang lelaki, siapapun dia, untuk surat-menyurat dengan wanita ajnabiyah. Karena hal itu akan menimbulkan fitnah. Terkadang orang yang melakukan perbuatan demikian menyangka bahwa tidak ada fitnah yang timbul. Akan tetapi setan terus menerus menyertainya, hingga membuatnya terpikat dengan si wanita dan si wanita terpikat dengannya.”

Asy-Syaikh rahimahullahu melanjutkan,

“Dalam surat-menyurat antara pemuda dan pemudi ada fitnah dan bahaya yang besar, sehingga wajib untuk menjauhi perbuatan tersebut, walaupun penanya mengatakan dalam surat menyurat tersebut tidak ada kata-kata keji dan rayuan cinta.”

(Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin, 2/898; dinukil dari artikel “tidak ada pacaran islami”)

Syaikh Abu Said al Jazaa-iriy tentang batasan-batasan dialog terhadap lawan jenis (yang bukan mahram)

Pertanyaan, “Apakah seorang mahasiswi dibolehkan untuk bertanya dan ngobrol dengan dosen laki-laki padahal dosen tersebut tidak mengajarnya? Apa tolak ukur interaksi lawan jenis yang diperbolehkan?”

Jawaban Syaikh Abu Said al Jazairi,

“Seorang mahasiswi diperbolehkan untuk bertanya kepada dosen laki-laki meski dosen tersebut tidak mengajarnya dengan beberapa syarat:

- Pertama, adanya kebutuhan untuk bertanya

- kedua, adanya jaminan aman dari godaan lawan jenis

- ketiga, menghindari sikap-sikap yang bisa menyebabkan orang lain berburuk sangka (misal, duduk berdua sambil mojok dll, pent)

- keempat, tidak ada ketawa-tawa dan guyonan.

Seorang laki-laki diperbolehkan untuk berbicara dengan perempuan yang bukan mahramnya mana kala ada keperluan semisal jual beli, berobat, keperluan untuk persidangan atau persaksian di pengadilan dan semisalnya di samping ada jaminan aman dari godaan lawan jenis dan tidak berdua-duan.

Syarat-syarat di atas ditetapkan dalam rangka melindungi individu dan masyarakat dari kerusakan moral. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما تركت بعدي فتنة أضر على الرجال من النسا

‘Tidaklah kutinggalkan setelahku suatu godaan yang lebih membahayakan laki-laki dibandingkan godaan wanita’[HR Bukhari dan Muslim]”

(Sumber:
 http://www.abusaid.net/index.php/fatawi-sites/225-2009-04-18-18-39-45.html; dikutip dari artikel ustadz Aris)

Syaikh Abdurrahman bin Abdullah as Suhaim tentang pertemanan dengan lawan jenis di facebook

Pertanyaan,

“Apa hukum meng-add anak-anak dalam daftar pertemanan atau menyetujui permintaan pertemanan di FB?”

Jawaban:

Boleh jadi yang dimaksudkan dalam pertanyaan adalah meng-add lawan jenis dalam daftar pertemanan FB.

Jika demikian yang dimaksudkan maka hukumnya adalah tidak boleh [baca: haram] karena selama orang itu masih hidup maka dia tidak bisa dipastikan selamat dari godaan karena demikian hebatnya godaan lawan jenis maka terdapat peringatan keras mengenai bahwa godaan wanita.

Ibnu Abbas mengatakan,

[خُلِق الرَّجُل مِن الأرض فَجُعِلَتْ نِهْمَته في الأرض ، وخُلِقَتْ المرأة مِن الرَّجُل ، فَجُعِلَتْ نِهْمَتها في الرَّجُل ، فاحبسوا نساءكم]، أي : عن الرجال

“Laki-laki itu tercipta dari tanah maka dia sangat bernafsu terhadap tanah. Sedangkan wanita [baca: Hawa] itu tercipta dari laki-laki [baca: Adam] maka dia sangat bernafsu dengan laki-laki. Oleh karena itu cegahlah wanita untuk berhubungan dengan laki-laki”.

Tidak ada satu pun orang yang mengingkari bahwa laki-laki itu cenderung kepada wanita dan sebaliknya. Sedangkan setan itu berjalan di dalam tubuh manusia di pembuluh darahnya sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi. FB adalah media yang tidak aman dari godaan”.

Fatwa di atas disampaikan oleh Syaikh Abdurrahman bin Abdullah as Suhaim.

(Sumber:
 http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=186405#post186405; dikutip dari artikel ustadz Aris)

Maka kita memohon taufiq kepada Allaah, agar dilapangkan hati untuk meniti jalan yang selamat, serta menjauhi syubuhat dan hal-hal yang haram. Aamiin.

Wahai ukhti muslimah, ketahuilah! bahwa wanita adalah FITNAH TERBESAR bagi lelaki!

Dan untuk ukhti muslimah.. Maka ketahuilah, bahwa dirimu, adalah SEBESAR-BESARNYA FITNAH BAGI LELAKI.. sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah kutinggalkan suatu FITNAH yang lebih berat bagi laki-laki melebihi wanita”

(HR Bukhari dan Muslim).

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ

“Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Israil adalah disebabkan masalah wanita”

(HR Muslim)

Maka ini bukan hanya menjadi pelajaran bagi wanita untuk menjaga diri mereka, tapi juga pelajaran bagi pria untuk menjaga diri mereka agar tidak menjatuhkan diri mereka kepada fitnah yang besar!!

Contohilah bagaimana Allah dalam KitabNya MENGABADIKAN KELUHURAN AKHLAQ dua orang perempuan yang bertemu dengan Nabi Musa ‘alayhis salaam dalam peternakan:

قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّىٰ يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ

“Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”

(al Qashash: 23)

Faidah yang pernah diajarkan ustadz firanda berkenaan ayat ini: “Lihatlah bagaimana RASA MALU yang ada pada kedua wanita tersebut.. mereka TIDAK INGIN IKHTILATH (bercampur-baur) dengan para lelaki di peternakan.. Maka mereka menunggu hingga para peternak lelaki tersebut selesai, baru mereka mengambil susu dari kambing-kambing tersebut!”

Maka dimanakah Rasa malu KAUM MUSLIMAH disaat ini!?

Maka dimanakah rasa malumu wahai wanita muslimah? wahai wanita yang meninginkan surga? wahai wanita yang bersaksi bahwa dirinya seorang yang beriman lagi tunduk? wahai wanita yang Allah tinggikan harkat dan martabat mereka dengan penjagaan yang ketat?!

Tidakkah engkau melihat ratu-ratu dunia? adakah sembarang orang yang menyentuhnya? adakah sembarang orang yang dapat berbicara dengannya? TIDAK!

Ketahuilah Allah telah menjaga wanita muslimah LEBIH dari penjagaan manusia kepada ratu-ratu dunia!

Tidakkah engkau melihat berlian? adakah engkau melihat berlian dijalan-jalan? bukankah tidak sembarang orang yang dapat melihatnya?

Ketahuilah Allah menjaga wanita dari kehinaan!

- dengan memerintahkan mereka untuk tetap dirumah-rumah mereka..

Allah berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الجَاهِلِيَّةِ الأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.”

[QS Al-Ahzab: 33]

Ditafsirkan oleh Qatadah: “Yaitu dengan KELUAR RUMAH; kemudian berlenggak-lenggok, bersikap manja, dan bertingkah..”; berkata Mujahid: “Yaitu KELUAR RUMAH, kemudian berjalan diantara laki-laki (tanpa ada rasa malu)..” berkata Muqatil ibn Hayyan: “Yaitu Meletakkan kerudung dikepalanya, tapi tidak diikatnya (yaitu TIDAK BERHIJAB DENGAN SEMPURNA), terlihat anting, kalung, dan lehernya.. semuanya nampak”

[lihat tafsiir ibn katsiir]

- dengan memerintahkan mereka untuk menutup aurat mereka dengan sempurna apabila keluar rumah..

yang mana hanya mahram mereka saja yang dapat melihat mereka (itupun hanya yang biasa tampak), yang hanya suami mereka yang dapat melihat diri mereka seutuhnya!

Allah berfirman

:ياَ أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ المُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أدْنَى أنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ

“Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu’.”

[Q.S. Al-Ahzab: 59]

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ اللهَ حَيِيٌّ سَتِيرٌ يُحِبُّ الحَيَاءَ وَالسِّتْرَ

“Sesungguhnya Allah itu Malu dan Melindungi serta Menyukai rasa malu dan perlindungan.”

[HR. Abu Daud no. 4014, dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani]

Sabda beliau yang lain:

أيَّمَا اِمْرَأَةٍ نَزَعَتْ ثِيَابَهَا في غَيْرِ بَيْتِهَا خَرَقَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا سِتْرَهُ

“Siapa saja di antara wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah Azza wa Jalla telah mengoyak perlindungan rumah itu dari padanya.”

[HR Ahmad dan lainnya; dishahiihkan Syaikh al Albaaniy dalam Shahiihul Jaami']

- dengan memerintahkan mereka untuk menjaga komunikasi mereka dengan yang bukan mahramnya.. Yaitu dengan memperantarai TABIR/HIJAB antara diri mereka dengan ajnabiy..

Allah berfirman:

وَإذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” [QS Al-Ahzab: 53]

- dengan memerintahkan mereka untuk TIDAK MELEMBUTKAN SUARA mereka kepada yang bukan mahramnya, agar tidak timbul keinginan jelek dari orang yang BERPENYAKIT DIHATINYA!

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ

“Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (Al-Azhab: 32)

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullahu berkata:

“Pertama: seorang wanita tidak boleh berbicara dengan lelaki yang bukan mahramnya (ajnabi) kecuali bila dibutuhkan dan dengan suara yang tidak membangkitkan syahwat lelaki. Juga si wanita tidak boleh memperluas pembicaraan dengan lelaki ajnabi melebihi kebutuhan.

Kedua: Melembutkan suara yang dilarang dalam Al-Qur’an adalah melunakkan suara dan membaguskannya sehingga dapat membangkitkan fitnah. Oleh karena itu, seorang wanita tidak boleh mengajak bicara lelaki ajnabi dengan suara yang lembut. Ia tidak boleh pula berbicara dengan lelaki ajnabi sebagaimana berbicara dengan suaminya, karena hal tersebut dapat menggoda, menggerakkan syahwat, dan terkadang menyeret kepada perbuatan keji. Sementara itu, telah dimaklumi bahwa syariat yang penuh hikmah ini datang untuk menutup segala jalan/perantara yang mengantarkan kepada hal yang dilarang.

Adapun perubahan suara si wanita karena malu tidaklah termasuk melembutkan suara. Wallahu a’lam.”

(Jaridah al-Muslimun no. 68, sebagaimana dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hal. 689-690; dari artikel majalah akhwat)

Tapi apa yang kita dapati dengan mereka terutama di dunia maya ini !!!?

- dengan memerintahkan mereka untuk MENUNDUKKAN PANDANGAN serta MENJAGA KEMALUAN MEREKA..

Allah berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”

(QS. An Nuur [24] : 31).

Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Atho’ bin Abi Robbah bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.

(Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amr Abdul Mun’im Salim; dari rumaysho)

Tidakkah engkau ingin kemuliaan ini wahai wanita muslimah?

Ketahuilah bahwa Allah berfirman:

مَن كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ الْعِزَّةُ جَمِيعًا

Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya.

(Faatir: 10)

Sehingga tidak ada jalan lain untuk mulia, melainkan dengan meniti jalanNya yang lurusataukah engkau malah hendak mengikuti kehinaan orang-orang kaafir dengan label “kebebasan”?!

Ketahuilah Allah berfirman tentang orang-orang kaafir:

إِنَّ الَّذِينَ يُحَادُّونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَٰئِكَ فِي الْأَذَلِّينَ

Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka termasuk orang-orang yang sangat hina.

(Al-Mujaadila: 20)

Maka akankah engkau memilih jalan kemuliaan (yaitu Jalan yang telah Allah tetapkan)? ataukah malah engkau memilih jalan kehinaan (yaitu jalannya orang-orang kaafir)?

Tidak ada satupun orang berakal yang akan memilih jalan kehinaan kecuali orang-orang yang telah hilang akalnya, atau orang-orang yang hawa nafsunya menguasai akalnya, sehingga ia seperti layaknya orang yang hilang akal, bahkan lebih jelek daripada orang yang hilang akalnya!

Maka ambillah pelajaran wahai orang-orang berakal!

Jauhilah SEGALA HAL yang menjerumuskan kita kedalam zina

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

(QS. Al Isro’ [17] : 32)

Imam asy Syawkaniy dalam tafsirnya mengatakan bahwa berdasarkan ayat ini, segala hal yang menjadi perantara menuju PERZINAAN maka itu haram. Demikian juga dijelaskan syaikh as-sa’diy:

”Larangan (Allah) untuk mendekati zina lebih jelas/tegas daripada larangan perbuatan zina itu sendiri. Hal itu dikarenakan larangan tersebut juga meliputi larangan terhadap seluruh sebab yang menurus kepada zina dan faktor-faktor yang mendorong perbuatan zina”

[Taisir Kariimir-Rahman]

Maka berdasarkan ayat ini:

- Komunikasi antara ikhwan dan akhwat TANPA ADA ALASAN YANG DIBENARKAN SYAR’I = Haram; apalagi sampai bercanda, atau bahkan sampai saling merayu!! Maka ini lebih parah lagi kemungkarannya!

- Apalagi kalau IKHTILATH (campur baur) TANPA ADA ALASAN YANG DIBENARKAN; maka inipun Haram. Atau bahkan, sengaja ber-ikhtilath dalam rangka menikmati ikhtilath ini; yaitu sengaja menjatuhkan diri padanya tanpa ada keperluan, atau bukan dalam kondisi darurat.. maka ini lebih parah lagi.

- Apalagi kalau sampai KHALWAT (berdua-duaan) baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Secara tidak langsung inilah yang kita dapati di internet…

Bahkan telah ada larangan khusus akan hal ini dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam:

Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.”

(HR. Bukhari, no. 5233)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.”
 

(HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)

- Apalagi sampai bersentuhan, berpelukan dan seterusnya!

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:

لَأَنْ يَعْمِدَ أَحَدُكُمْ إلَى مِخْيَطٍ فَيَغْرِزُ بِهِ فِي رَأْسِي أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ أَنْ تَغْسِلَ رَأْسِي امْرَأَةٌ لَيْسَتْ مِنِّي ذَاتَ مَحْرَمٍ

“Salah seorang di antara kalian menusukkan jarum hingga menancap di kepalaku, itu lebih aku senangi daripada seorang wanita yang bukan mahramku mencuci/membasuh kepalaku”

[Hadits SHAHIIH Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 4/2:341 no. 17604].

Dalam riwayat lain:

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ تَمَسَّهُ امْرَأَة لا تَحِلُّ لَهُ

“Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”

(Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283 lihat Ash Shohihah 1/447/226)

Berkata Syaikh Al Albani rahimahullah:

“Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya, termasuk masalah berjabat tangan, karena jabat tangan itu termasuk menyentuh.”

[Ash Shohihah 1/448]

Sesungguhnya segala keharaman ini, sudah dijelaskan Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam dalam sabdanya:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak.

فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى

Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan.

وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُه

Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”

(HR. Muslim)

Akan tetapi Islam tidak hanya melarang, tapi juga memberikan solusi akan hal ini… Dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ

“Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.”

(Shahiih; HR. Ibnu Majah)

Beliau juga bersabda:

مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnul Qayyim berkata,

”Hubungan yang tanpa didahului pernikahan adalah haram dan merusak cinta, malah cinta di antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan bermusuhan, karena bila keduanya telah merasakan kelezatan dan cita rasa cinta, tidak bisa tidak akan timbul keinginan lain yang belum diperolehnya.”

Semoga Allah menunjuki kita semua diatas jalan yang benar, serta menjadikan hati kita lembut (tunduk kepada kebenaran dan tidak sombong), dengan menerima kebenaran dan menitinya.. aamiin

sumber : abuzuhriy.com
Bottom of Form

0 komentar:

Posting Komentar