Puasa adalah di antara amalan yang mulia. Selain dari sisi kesehatan pun amat baik karena pencernaan akan beristirahat. Puasa senin kamis adalah di antara puasa yang bisa kita rutinkan setiap pekannya. Namun jika kita memilih salah satunya saja, misal puasa Senin saja, itu pun tidak masalah. Yang penting adalah amalan tersebut dirutinkan.
Beberapa keutamaan puasa Senin Kamis secara khusus diterangkan secara khusus dalam tiga dalil berikut.
[Dalil pertama]
Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab,
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ
“Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162)
[Dalil kedua]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ
“Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 747. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi, shahih dilihat dari jalur lainnya. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1041)
[Dalil ketiga]
Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari senin dan kamis.” (HR. An Nasai no. 2360 dan Ibnu Majah no. 1739. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 4897)
Faedah Puasa Senin-Kamis
- Beramal pada waktu utama yaitu ketika catatan amal dihadapkan di hadapan Allah.
- Kemaslahatan untuk badan dikarenakan ada waktu istirahat setiap pekannya.
Moga Allah mudahkan untuk mengamalkan amalan yang mulia ini.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 28 Shafar 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.remajaislam.com
0 komentar:
Posting Komentar