Kamis, 26 September 2013

Boleh Sunat Dengan Laser/Electrocauter (Bukan Termasuk Kay)

Sunat dengan laser adalah istilah orang awam. Sebenarnya ia menggunakan semacam logam yang dipanaskan. Metode ini aman secara medis jika digunakan dengan baik dan sesuai standar. Akan tetapi kami pernah mendengar sendiri ada pendapat yang melarang atau memakruhkan sunat dengan menggunakan laser/electrocauter karena menyerupai pengobatan dengan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka) yang dimakruhkan (salah satu pendapat). Maka yang lebih mendekati kebenaran adalah hukumnya boleh. Berikut pembahasannya.



Hukum berobat dengan kay

Pengertian kay adalah:

الكَيُّ: معروف إِحراقُ الجلد بحديدة ونحوها

Kay adalah adalah menempelkan besi panas (pada daerah yang terluka) atau sejenisnya.[1]

Hukumnya diperselisihkan oleh ulama. Ada yang mengharamkan, memakruhkan dan membolehkan jika ada keperluan (tidak ada lagi pengobatan yang lain). Berikut hadits-hadits mengenai kay:

Hadits pertama: dzahirnya melarang kay

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam Bersabda,

الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ

“Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; berbekam, minum madu dan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka), sedangkan aku melarang ummatku berobat dengan kay.”[2]

Hadits Kedua : dzahirnya menunjukkan makruhnya kay

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam Bersabda,

إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ

“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay.“[3]

Hadits Ketiga : dzahirnya menunjukkan bolehnya kay

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,

رُمِي سعد بن معاذ في أَكْحَلِه فحَسَمَه رسولُ الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ بيده بمِشْقَص، ثم وَرِمَتْ فحَسَمَه الثانية

“ Sa’ad bin Mu’adz pernah kena bidikan panah di urat tangannya, kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam membedahnya dengan tombak yang dipanasi dengan api, setelah itu luka-luka itu membengkak, kemudian dibedahnya lagi.“[4]

Hadits Keempat : dzahirnya menunjukkan bolehnya kay

Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata :

أن النبيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ بعث إلى أُبَيّ بن كعب طبيبًا، فقطع منه عِرْقًا، ثم كواه عليه

“ Bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, pernah mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka’ab. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan al kay ( besi panas ).“[5]

selengkapnya:

http://muslimafiyah.com/boleh-sunat-dengan-laserelectrocauter-bukan-termasuk-kay.html

0 komentar:

Posting Komentar