Diantara hal yang terlarang adalah seorang bujang atau gadis tinggal dan ikut kakaknya yang telah menikah. Ada banyak
keburukan yang terjadi gara gara hal ini. Oleh karena sungguh tepat dan pijak peraturan yang ditetapkan oleh Khalifah Umar Ibnul Khattab terkait hal ini.
وقد كان عمربن الخطاب يأمر العزاب أن لا تسكن بين المتأهلين وأن لا يسكن المتأهل بين العزاب وهكذا فعل المهاجرون لما قدموا المدينة على عهد النبى
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Adalah Umar bin al Khattab memerintahkan agar bujangan tidak tinggal bersama orang yang sudah berkeluarga. Demikian pula orang yang sudah menikah dilarang tinggal bersama para bujangan. Demikianlah yang dilakukan oleh para shahabat Muhajirin ketika mereka berhijrah ke Madinah di masa Nabi” [Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 34/181].
0 komentar:
Posting Komentar