Minggu, 14 April 2013

Tidak Shalat Jamaah Karena Kuliah


Disetiap sesi pelatihan, sebelum praktek ada kuliah teori. Terkadang kuliah tersebut bertepatan dengan waktu shalat. Apakah diperbolehkan meninggalkan shalat berjamaah dan menunda shalat karena alasan ini dan baru mengerjakannya bersama jamaah yang kedua? Ataukah kami wajib memenuhi panggilan adzan. Bagaimana jika kami tidak mendengar suaran adzan di ruang teori atau di ruang praktek?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin:
“Jika memang tidak memungkinkan untuk menunda pelaksanaan kuliah setelah melaksanakan
shalat maka tidak mengapa tetap berada di ruang kuliah kemudian melaksanakan shalat dengan berjamaah bersama teman-teman sekelas setelah pelajaran selesai.
Akan tetapi jika kuliah memungkinkan untuk dihentikan sementara waktu untuk mengerjakan shalat maka tidak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk meninggalkan shalat berjamaah sehingga semua mereka wajib mengikuti shalat berjamaah di masjid” [I’lam al Musafirin karya Ibnu Utsaimin hal 50].

0 komentar:

Posting Komentar