Apa hukum orang yang shalat sambil duduk di kursi pesawat terbang padahal dia mengetahui wajibnya shalat sambil berdiri manakala masih mampu berdiri?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin:
Tidak sah shalat orang tersebut . Dia wajib mengulangi shalat tersebut, istighfar dan bertaubat kepada Allah karena telah menyelisihi perintah Nabi kepada Imran bin Hushain, “Kerjakan shalat sambil berdiri. Jika tidak mampu, kerjakan shalat sambil duduk. Jika tidak mampu kerjakan shalat sambil berbaring” [HR Bukhari] [I’lam al Musafirin karya Ibnu Utsaimin hal 48]
0 komentar:
Posting Komentar