Minggu, 14 April 2013

Hukum Kursus Ikhtilat


Apa hukum mengikuti daurah tadribiyyah [baca: pelatihan] yang mengandung ikhtilat atau campur baur laki laki dengan perempuan?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin:
“Jika kebutuhan mendesak [dharurat] mengharuskan untuk mengikutinya maka hukumnya tidak mengapa dengan syarat berupaya menjauhi komunikasi dengan wanita dan melihatnya
dengan pandangan bersyahwat” [I’lam al Musafirin karya Ibnu Utsaimin hal 86 terbitan Yayasan Sosial Ibnu Utsaimin Unaizah, Qosim KSA].

0 komentar:

Posting Komentar