Tanya :
Apakah ada dalilnya seseorang yg sudah mengikuti sholat jamaah. Kemudian karena ada saudaranya yg tidak mendapatkan sholat jamaah, dia menemaninya sehingga menjadi makmum saudaranya itu.
Jawab :
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Sa’id Al Khudri berkata; "Seorang laki-laki masuk ke dalam masjid sedang Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam dan para sahabatnya telah melakukan shalat, maka Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam pun bersabda: "Barangsiapa ingin bersedekah kepada orang ini hendaklah ia shalat bersamanya, " lalu berdirilah seorang laki-laki dan shalat bersamanya.
(Ustadz Muhammad Na'im)
Via As Sunnah
Minggu, 14 April 2013
Menjadi Makmum Setelah Selesai Sholat Jama'ah
02.18
No comments
0 komentar:
Posting Komentar