Allah Ta’ala berfirman:
لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ.
“Janganlah engkau mendirikan (shalat) di dalam (masjid) itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid, yang didirikan atas dasar takwa semenjak hari pertama (pendiriannya), lebih pantas untuk kamu mendirikan (shalat) di dalamnya. Di dalamnya, ada orang-orang yang senang menyucikan diri, sedang Allah menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” [At-Taubah: 108]
Allah Subhânahu melarang Rasul-Nya shallallâhu ‘alaihi wa sallam untuk mengerjakan shalat di masjid dhirâr, yang dibangun oleh kaum munafikin untuk mendatangkan kerugian (kesulitan) bagi masjid Qubâ` dan untuk berbuat kekafiran terhadap Allah dan Rasul-Nya. Mereka (kaum munafikin) meminta kepada Rasul shallallâhu ‘alaihi wa sallam untuk mendirikan shalat di masjid tersebut agar mereka dapat menjadikan (perbuatan Rasulullah) itu sebagai alasan pembenaran akan perbuatan mereka dan untuk menutupi kebatilan mereka. Maka, Rasul shallallâhu ‘alaihi wa sallam berjanji kepada mereka utuk memenuhi permintaan tersebut, dan beliau tidak mengetahui maksud jelek mereka. Oleh karena itu, Allah melarang terhadap hal itu dan memerintah agar Rasul mengerjakan shalat di masjid Qubâ` yang dibangun di atas dasar ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, atau di masjid Rasul (masjid Nabawi), walalupun ada perselisihan para ahli tafsir tentang hal tersebut. Kemudian, Allah memuji orang-orang yang mendirikan masjid tersebut karena mereka telah membersihkan masjid dari kesyirikan dan perkara-perkara najis, dan Allah mencintai orang-orang yang memiliki sifat-sifat tersebut.
Ini merupakan qiyas (penyamaan) antara tempat yang dipersiapkan untuk penyembelihan kepada selain Allah dan masjid yang dipersiapkan untuk bermaksiat kepada Allah dalam (hukum) pelarangan beribadah kepada Allah di tempat tersebut. Oleh karena itu, sebagaimana halnya masjid ini yang tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat di dalamnya, demikian pula tempat yang dipersiapkan untuk penyembelihan kepada selain Allah. Tidaklah diperbolehkan menyembelih untuk selain Allah Subhânahu di tempat tersebut.
Faedah Ayat
1. Larangan menyembelih untuk Allah di tempat yang dipersiapkan untuk menyembelih kepada selain-Nya, dengan mengqiyaskan hal itu kepada larangan mengerjakan shalat di masjid yang dibangun di atas kemaksiatan terhadap Allah.
2. Disukai untuk mengerjakan shalat bersama dengan kumpulan orang-orang yang shalih lagi suka menjauhkan diri dari berbuat hal-hal jelek.
3. Penetapan sifat mahabbah (kecintaan) bagi Allah yang sesuai dengan keagungan-Nya Subhânahu sebagaimana sifat-sifat-Nya yang lain.
4. Anjuran untuk menyempurnakan wudhu dan menyucikan diri dari najis.
5. Bahwa niat berpengaruh terhadap tempat.
6. Pensyariatan menutup jalan-jalan yang mengantar kepada kesyirikan.
[Diringkas dari Kitab Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]
Fb: Dzulqarnain M. Sunusi - dzulqarnain.net
Twitter: @DzulqarnainMS
Sabtu, 13 April 2013
LARANGAN BERIBADAH KEPADA ALLAH DI TEMPAT YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK BERMAKSIAT KEPADA ALLAH
23.07
No comments
0 komentar:
Posting Komentar